Bidang Politik Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Sistem, Implementasi dan Kelembagaan Politik dan Pemilu, Pendidikan dan Budaya Politik.